Searching...
Tuesday, May 31, 2016
12:23 AM 0

Rita Akhirnya Dihukum Gantung Sampai Mati


Rita Krisdianti 28 yang ditahan oleh kepolisian diraja malaysia pada 10 juli 2013 lalu kini telah dijatuhi human mati semalam 30.05.2016 oleh Mahkamah tinggi George Town, Penang setelah menjalani 18 kali sidang .

Dalam beberapa kali persidangan yang berlaku sebelumnya,rita terus menafikan dengan sengaja membawa barang dadah tersebut,ia mengaku bahwa dirinya dijebak.

Bagaimanapun peresident jokowi sampai hari semalam nampak tidak ada langkah padu untuk melindungi warganya wanita 28 tahun asal ponorogo itu.

Manakala Peduli Buruh Migran Jakarta, Lily Djatmiko mengungkap kes rita semalam mengatakan,rita adalah contoh kecil dari sekian banyak pekerja indonesia di luar negara yang bernasib malang karena menjadi mangsa perdagangan dadah.

Sebelumnya menurut pengakuan rita,dia adalah seorang pekerja yang di kirim oleh PT Putra Indo Sejahtera (PT PIS) Madiun ke Hong Kong pada Januari 2013. Belum genap tiga bulan bekerja, Rita dikembalikan ke agensi di Hong Kong yang selanjutnya menempatkannya ke Makau untuk menunggu keluarnya visa dan pekerjaan.


Pada Juli 2013, Rita berencana balik ke Indonesia karena sudah tiga bulan berada di penampungan agensinya di Makau dengan perkerjaan yang tidak jelas. Saat hendak pulang, salah seorang temannya menawarka pekerjaan sampingan berupa bisnis kain sari dan pakaian.

Rita kemudian diarahkan terbang ke New Delhi, India, untuk keperluan bisnis kain sari tersebut. Ia sempat bermalam di New Delhi.

Di sana ada seseorang menitipkan beg yang katanya berisi pakaian. Rita diminta membawanya ke Penang, Malaysia, karena ada orang yang mahu mengambil beg tersebut.

Sesampainya di lapangan terbang Internasional Bayan Lepas, Penang, pada 10 Juli 2013, Rita ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia karena beg tersebut ternyata berisi paket dadah jenis sabu seberat 4 kg. Ancaman hukuman gantung sampai mati.

Sumber: eberita

0 comments:

Post a Comment